<p style="text-align: justify;"><span style="font-size:12.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 338/1884/Sekret/Disdikpora/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal di Kabupaten Badung sebagai panduan satuan pendidikan untuk memastikan praktik-praktik berikut diterapkan sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar pada PAUD dan SD kelas awal, antara lain:</span></span></span></p> <ol> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size:12.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">PPDB pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung, atau bentuk tes lain</span></span></span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size:12.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu ada ketentuan perundang-undagan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah</span></span></span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size:12.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Khusus SD, pada rentang waktu 2 minggu pertama perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya, merancang kegiatan pembelajaran, melakukan asesmen awal pembelajaran dengan menggunakan atau memodifikasi contoh pada s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan s.id/pmm-transisipaudsd, serta menggunakan hasik asesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran</span></span></span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size:12.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Pembelajaran pada PAUD dan SD kelas awal dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD</span></span></span></li> </ol> <p style="text-align: justify;"><span style="font-size:12.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran.</span></span></span></p> <p style="text-align: justify;">Download <a href="/storage/disdikpora/file/SURAT EDARAN ANAK USIA DINI.pdf">SE Penguatan Transisi PAUD-SD Kabupaten Badung</a></p>
SURAT EDARAN KADISDIKPORA NOMOR 338/1884/Sekret/Disdikpora/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal
21 Feb 2023