<p>Gratifikasi berdampak negatif kepada diri sendiri karena terdapat hukum pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001). </p> <p>Selain itu, gratifikasi juga berdampak kepada masyarakat atau negara, karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi, korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. </p>
Dampak Gratifikasi
17 Apr 2024