<p>Nepotisme dalam penerimaan Peserta didik baru/masuk sekolah dalam hal ini dapat terjadi seperti saat PPDB pihak kepala sekolah mengutamakan anak dan saudaranya agar dapat diterima di sekolah tertentu, yang dimana dalam kepengurusan berkas persyaratan penerimaan PPDB tersebut hanyalah sekadar untuk formalitas saja. </p> <p>Konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (BANSOS), yang dimana seperti halnya terkait persoalan Bantuan Sosial Covid-19. Proses penyaluran bansos tergolong lambat dan calon penerimanya juga tidak tepat sasaran. Ada penerima ganda, penyaluran terlambat, dan pendataan orang miskin baru tidak tepat.</p> <p>Suap/gratifikasi untuk mendapatkan pelayanan publik dapat terjadi ketika Pegawai Negeri yang hendak mengurusi terkait dengan kepengurusan surat-surat keperluan pribadi dalam hal ini harus mendapatkan pelayanan publik setara dengan masyarakat pada umumnya. </p> <p>Gratifikasi kepada guru / tenaga pendidik dapat terjadi seperti pada saat kenaikan kelas, dimana orang tua murid memberikan bingkisan kado kepada para guru. Pemberian bingkisan kado tersebut termasuk kedalam gratifikasi yang terlarang. </p> <p>Gratifikasi kepada pejabat publik kerap sekali terjadi seperti dalam hal seseorang memberikan parsel menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada pejabat publik. Pemberian parsel tersebut tentu termasuk ke dalam gratifikasi, dikarenakan pemberian parsel tersebut tidak akan diberikan jika si penerima tidak menduduki jabatan tertentu. </p> <p>Marilah bersama-sama kita hindari, jauhi, cegah korupsi dan gratifikasi dalam bentuk apapun.</p>
Marilah Bersama-sama Kita Hindari, Jauhi, Cegah Korupsi dan Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun
17 Apr 2024