<h3 data-end="287" data-start="195"><strong data-end="287" data-start="202">Disdikpora Kabupaten Badung Tetapkan Pejabat Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik</strong></h3> <p data-end="571" data-start="289">Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, cepat, dan responsif, <strong data-end="439" data-start="377">Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung</strong> telah menetapkan <strong data-end="568" data-start="457">Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang Penetapan Pejabat/Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025</strong>.</p> <p data-end="863" data-start="573">Penetapan ini merupakan bentuk komitmen Disdikpora Badung dalam mendukung pelaksanaan <strong data-end="733" data-start="659">Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR!</strong>, serta sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola internal penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Disdikpora.</p> <p data-end="1293" data-start="865">Melalui SK tersebut, telah ditetapkan pejabat dan petugas yang bertanggung jawab dalam mengelola pengaduan masyarakat, mulai dari tahap penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, hingga pelaporan hasil penyelesaian pengaduan.<br data-end="1089" data-start="1086" /> Dengan terbentuknya tim pengelola ini, diharapkan setiap masukan, saran, maupun keluhan dari masyarakat dapat ditangani secara <strong data-end="1292" data-start="1216">profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan</strong>.</p> <p data-end="1593" data-start="1295">Kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan tugas pengelola pengaduan juga telah dilaksanakan, sebagai sarana penyamaan persepsi dan pemantapan peran masing-masing unsur dalam mendukung penerapan nilai-nilai <strong data-end="1513" data-start="1500">BerAKHLAK</strong> — terutama nilai <strong data-end="1567" data-start="1531">Akuntabel, Kompeten, dan Adaptif</strong> — dalam pelayanan publik.</p>
SK Petugas Pengelola Pengaduan
24 Oct 2025