<p>Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) direncanakan dan dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dana ini diarahkan untuk mendukung kelancaran operasional satuan pendidikan sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Badung secara berkelanjutan.</p> <p>Perencanaan dan pemanfaatan Dana BOP dan BOSP di Kabupaten Badung mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pendidikan Kesetaraan. Khusus untuk Pendidikan Kesetaraan, alokasi dan pemanfaatan dana ditetapkan sebesar 100%, guna memastikan seluruh kebutuhan operasional pembelajaran dapat terpenuhi secara optimal, serta mendukung perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat.</p> <p>Melalui pengelolaan dana yang tepat sasaran dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.</p>
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN DANA BOP DAN BOSP DI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2025
30 Dec 2025