<p data-end="862" data-start="213">Hari Suci Nyepi merupakan salah satu hari raya umat Hindu yang memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Nyepi tidak hanya dimaknai sebagai pergantian Tahun Baru Saka, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, menenangkan pikiran, serta menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta. Pada Tahun Caka 1948, Hari Suci Nyepi akan dilaksanakan pada <strong data-end="623" data-start="599">Kamis, 19 Maret 2026</strong>. Dalam rangka menjaga kesucian serta ketertiban pelaksanaan hari suci tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung bersama berbagai unsur terkait mengeluarkan <strong data-end="861" data-start="776">Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/2026</strong>.</p> <p data-end="1398" data-start="864">Seruan bersama ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Kabupaten Badung, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung, unsur FORKOPIMDA, Majelis Desa Adat (MDA), Kementerian Agama Kabupaten Badung, majelis-majelis agama, serta instansi terkait lainnya. Tujuan dari seruan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan serta menghormati rangkaian Hari Suci Nyepi, sekaligus menjaga toleransi antar umat beragama di wilayah Kabupaten Badung.</p> <p data-end="1999" data-start="1400">Dalam seruan tersebut dijelaskan bahwa umat Hindu diharapkan melaksanakan rangkaian kegiatan Hari Suci Nyepi dengan penuh kekhidmatan. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi <strong data-end="1594" data-start="1572">Melasti atau Melis</strong>, yaitu ritual penyucian diri dan alam semesta; <strong data-end="1659" data-start="1642">Tawur Kesanga</strong>, yang merupakan upacara persembahan untuk menjaga keseimbangan alam; <strong data-end="1745" data-start="1729">Pengerupukan</strong>, yang biasanya ditandai dengan kegiatan pengusiran unsur-unsur negatif; <strong data-end="1856" data-start="1818">Sipeng atau Catur Bratha Penyepian</strong>, yaitu pelaksanaan empat pantangan selama Nyepi; serta <strong data-end="1928" data-start="1912">Ngembak Geni</strong>, yang menjadi simbol dimulainya kehidupan baru setelah hari penyepian.</p> <p data-end="2498" data-start="2001">Selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, berbagai aktivitas masyarakat akan dibatasi untuk menjaga suasana hening dan sakral. Dalam seruan tersebut disebutkan bahwa <strong data-end="2256" data-start="2161">seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi</strong> selama pelaksanaan Nyepi, yaitu mulai <strong data-end="2381" data-start="2295">Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA</strong>. Selain itu, lembaga penyiaran radio dan televisi juga tidak diperkenankan melakukan siaran selama periode tersebut.</p> <p data-end="2770" data-start="2500">Penyedia layanan telekomunikasi juga diminta untuk menonaktifkan layanan data seluler selama pelaksanaan Nyepi. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana hening dan mendukung pelaksanaan Catur Bratha Penyepian yang menekankan pada pengendalian diri serta ketenangan batin.</p> <p data-end="3153" data-start="2772">Bagi masyarakat secara umum, seruan ini juga mengatur beberapa ketentuan penting. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian keluar rumah, tidak menyalakan petasan atau bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan, serta meminimalkan penggunaan penerangan. Semua hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Hari Suci Nyepi dan demi menjaga ketertiban umum.</p> <p data-end="3715" data-start="3155">Seruan bersama ini juga memperhatikan kebutuhan ibadah umat beragama lainnya. Bagi umat Muslim yang pada waktu bersamaan menjalankan ibadah seperti Shalat Tarawih, Shalat Subuh, maupun Shalat Idul Fitri, diharapkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing atau di masjid/mushala terdekat dengan <strong data-end="3481" data-start="3452">radius maksimal 500 meter</strong>, tanpa menggunakan kendaraan, tanpa pengeras suara, serta menggunakan penerangan secukupnya di dalam ruangan. Pengaturan ini dimaksudkan agar kegiatan ibadah tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kesucian Hari Suci Nyepi.</p> <p data-end="4045" data-start="3717">Selain itu, pihak hotel, penyedia jasa akomodasi, serta penyedia jasa hiburan juga diminta untuk tidak menggunakan Nyepi sebagai sarana promosi usaha. Mereka juga berkewajiban memberikan pemahaman kepada wisatawan mengenai pelaksanaan Nyepi serta memastikan para wisatawan mematuhi aturan yang berlaku selama hari suci tersebut.</p> <p data-end="4374" data-start="4047">Melalui seruan bersama ini, seluruh masyarakat Kabupaten Badung diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menjaga sikap saling menghormati antar umat beragama. Toleransi, kesadaran, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelancaran serta kesucian pelaksanaan Hari Suci Nyepi.</p> <p data-end="4617" data-start="4376">Dengan adanya pemahaman bersama, diharapkan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 di Kabupaten Badung dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian, sekaligus memperkuat nilai-nilai kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
Seruan Bersama Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/2026 di Kabupaten Badung
10 Mar 2026