<p>Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penguatan pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kembali budaya disiplin serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan satuan pendidikan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan ini secara optimal, terarah, dan berkelanjutan.</p> <p>Upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana pembentukan karakter yang efektif. Melalui kegiatan ini, peserta didik dilatih untuk disiplin, bertanggung jawab, serta menghargai simbol-simbol negara. Penguatan karakter menjadi fokus utama, di mana nilai nasionalisme, patriotisme, serta semangat kebersamaan ditanamkan sejak dini. Selain itu, sekolah diharapkan mampu menjadikan upacara sebagai ruang pembelajaran kontekstual yang membentuk sikap dan kepribadian siswa secara menyeluruh.</p> <p>Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah daerah melalui Disdikpora bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, terus melakukan koordinasi secara intensif. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan secara rutin di setiap satuan pendidikan, sekaligus menyosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Ikrar Pelajar Indonesia. Selain itu, upaya ini juga mendorong keteladanan dari para pendidik dan tenaga kependidikan, mempublikasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna meningkatkan kualitas pelaksanaan di lapangan.</p> <p>Dalam pelaksanaan upacara bendera, salah satu poin penting yang ditekankan adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak oleh seluruh peserta didik. Ikrar ini memuat nilai-nilai fundamental yang menjadi landasan pembentukan karakter, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati dan mencintai orang tua serta guru, belajar dengan sungguh-sungguh, hidup rukun dengan teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Melalui pembacaan ikrar ini, diharapkan nilai-nilai tersebut tidak hanya diucapkan, tetapi juga dihayati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.</p> <p>Disdikpora Kabupaten Badung juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan upacara sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Upacara wajib dilaksanakan setiap hari Senin, pada peringatan Hari Besar Nasional, serta pada momentum penting seperti tanggal 17 Agustus. Untuk memperkaya makna kegiatan, peserta upacara juga dianjurkan menyanyikan atau mendengarkan lagu-lagu yang mengandung nilai kebersamaan dan pendidikan karakter, seperti “Rukun Sama Teman” serta lagu bertema Kurikulum Berbasis Cinta.</p> <p>Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini tidak terlepas dari sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Lingkungan yang kondusif akan memperkuat pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan budaya disiplin, keteladanan, dan cinta tanah air.</p> <p>Melalui implementasi yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan generasi muda Badung tumbuh menjadi pribadi yang unggul, berkarakter, serta memiliki semangat kebangsaan yang kuat. Komitmen bersama ini sejalan dengan visi “Badung Cerdas, Berkarakter, dan Berbudaya” yang terus diwujudkan melalui aksi nyata di dunia pendidikan.</p>
Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Kabupaten Badung
22 Apr 2026