<p data-end="510" data-start="0">Pemerintah Kabupaten Badung melalui kebijakan terbaru di bidang pengelolaan lingkungan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup serta kesepakatan bersama terkait optimalisasi TPA Regional Suwung, dilakukan penyesuaian jadwal pengangkutan sampah terpilah berbasis sumber guna mengatasi kelebihan kapasitas di TPST sekaligus meningkatkan efisiensi pengolahan sampah dari hulu ke hilir.</p> <p data-end="1056" data-start="512">Kebijakan ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi juga menitikberatkan pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Oleh karena itu, diperlukan komitmen penuh dari seluruh elemen, mulai dari masyarakat, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha, untuk disiplin melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Peran aktif semua pihak menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Badung.</p> <p data-end="1505" data-start="1058">Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi bersama. Masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan untuk memilah sampah langsung dari rumah maupun tempat usaha. Sampah yang telah dipilah kemudian dibawa ke titik kumpul sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sampah yang tidak terpilah atau dibuang tidak sesuai jadwal tidak akan diangkut dan menjadi tanggung jawab masing-masing Desa atau Kelurahan.</p> <p data-end="1978" data-start="1507">Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Satgas Desa Adat bersama relawan di setiap lingkungan. Petugas pengangkut juga dilarang keras mengambil sampah yang masih tercampur atau berada di luar jadwal pengangkutan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan di jalan maupun ruang publik serta tidak melakukan pembakaran sampah karena dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.</p> <p data-end="2519" data-start="1980">Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi penyedia jasa angkut untuk membawa sampah jenis apa pun ke area TPST secara langsung. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, setiap hari Rabu ditetapkan sebagai hari tanpa pengangkutan sampah, mengingat TPA Regional Suwung tidak beroperasi pada hari tersebut. Masyarakat diminta untuk menyimpan sampah di rumah masing-masing dengan rapi hingga jadwal pengangkutan berikutnya.</p> <p data-end="2957" data-start="2521">Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 600.1.17.3/5267/SETDA/DLHK, perubahan jadwal pengangkutan sampah mulai diberlakukan sejak 27 April 2026. Untuk sampah organik, pengangkutan dilakukan setiap hari Senin, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, sampah anorganik dan residu dijadwalkan pada hari Selasa, Jumat, dan Minggu. Pembagian jadwal ini diharapkan mampu mengoptimalkan proses pengolahan sekaligus mengurangi beban di tempat pemrosesan akhir.</p> <p data-end="3419" data-is-last-node="" data-is-only-node="" data-start="2959">Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Badung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya disiplin dalam pengelolaan sampah. Edukasi dan pembiasaan sejak dini, termasuk di lingkungan satuan pendidikan, menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program ini. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai warisan bagi generasi mendatang.</p>
Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber: Pemkab Badung Terapkan Jadwal Baru Pengangkutan Sampah Terpilah
29 Apr 2026