<p>Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan. Salah satu bentuk implementasi pelayanan tersebut adalah dengan menerima, menelaah, serta menindaklanjuti berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Badung.</p> <p>Baru-baru ini, Disdikpora Kabupaten Badung menerima pengaduan masyarakat mengenai kondisi sarana dan prasarana di SD No. 2 Lukluk yang dinilai masih memerlukan perhatian dan peningkatan. Dalam pengaduan tersebut disampaikan bahwa sekolah memiliki keterbatasan lahan karena lokasi sekolah berdiri di atas tanah yang berstatus aset desa dengan luas lahan yang relatif kecil. Selain itu, pada lokasi yang sama juga terdapat fasilitas pendidikan taman kanak-kanak sehingga pemanfaatan ruang menjadi semakin terbatas.</p> <p>Masyarakat juga menyampaikan beberapa kebutuhan sarana dan prasarana yang belum tersedia secara memadai, di antaranya ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), perpustakaan, ruang kepala sekolah, serta tambahan ruang kelas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang semakin berkembang. Saat ini ruang UKS masih menggunakan konstruksi sederhana berbahan kalsiboard yang sebelumnya merupakan area parkir kendaraan roda dua. Sementara itu, fasilitas perpustakaan masih digabung dengan ruang guru dan hanya dipisahkan menggunakan lemari sebagai sekat ruangan.</p> <p>Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Disdikpora Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap perkembangan pendidikan di lingkungan SD No. 2 Lukluk. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan serta membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan yang memerlukan penanganan prioritas.</p> <p>Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap pengaduan yang masuk, Disdikpora Kabupaten Badung akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk melakukan identifikasi kebutuhan secara menyeluruh. Koordinasi ini diperlukan mengingat adanya keterbatasan lahan serta status kepemilikan aset yang memerlukan pembahasan bersama guna menentukan solusi yang tepat dan berkelanjutan.</p> <p>Selain itu, kebutuhan pemeliharaan dan peningkatan sarana prasarana di SD No. 2 Lukluk direncanakan untuk ditindaklanjuti melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah yang tersedia. Penanganan akan dilakukan berdasarkan skala prioritas agar fasilitas yang paling mendesak dapat segera diwujudkan demi mendukung kenyamanan dan keamanan peserta didik serta tenaga pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran.</p> <p>Melalui Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan, Disdikpora Kabupaten Badung berupaya memastikan setiap masukan masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang sesuai. Diharapkan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Badung.</p> <p>Disdikpora Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Setiap pengaduan dan masukan yang disampaikan merupakan bagian penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Badung.</p>
Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Disdikpora Kabupaten Badung
25 Jun 2026