<p>Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga terus mendorong pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang lebih terintegrasi, tertib, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Salah satu sistem yang mendukung proses tersebut adalah <strong>Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM)</strong>.</p> <p>RSDM menjadi salah satu sarana dalam pengelolaan informasi sumber daya manusia pendidikan, khususnya data yang berkaitan dengan guru dan tenaga kependidikan. Dalam penggunaannya, setiap pihak memiliki <strong>hak dan akses yang berbeda</strong> sesuai dengan peran, kewenangan, serta kebutuhan pengelolaan data.</p> <p>Terdapat tiga kelompok pengguna utama dalam RSDM, yaitu <strong>Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM, dan Yayasan</strong>. Masing-masing kelompok menggunakan jalur akun yang berbeda melalui mekanisme <strong>Single Sign-On (SSO)</strong>.</p> <h3>Dinas Pendidikan</h3> <p>Dinas Pendidikan mengakses RSDM melalui <strong>SSO Dapodik</strong> dengan menggunakan peran kepegawaian pada akun SSO Dapodik. Dalam sistem RSDM, Dinas Pendidikan memiliki hak akses <strong>CREATE, READ, dan UPDATE</strong>.</p> <p>Hak akses tersebut memungkinkan Dinas Pendidikan melakukan berbagai proses pengelolaan data penugasan PTK, antara lain menambah penugasan, melakukan penyesuaian unit, menonaktifkan penugasan, mengubah jabatan, serta menambahkan tugas tambahan.</p> <p>Apabila akun belum memiliki peran kepegawaian, pengelolaan akun dapat dikoordinasikan melalui <strong>KK Datadik</strong> untuk pembuatan peran kepegawaian pada aplikasi Manajemen Dapodik.</p> <h3>BKD/BKPSDM</h3> <p>Kelompok pengguna berikutnya adalah <strong>Badan Kepegawaian Daerah/BKPSDM</strong> yang memperoleh akses melalui <strong>E-Formasi</strong>. Akun E-Formasi diperoleh melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.</p> <p>BKD/BKPSDM memiliki hak akses <strong>READ</strong>, yaitu melihat data yang tersedia pada RSDM. Hak akses tersebut digunakan untuk memantau informasi mengenai kebutuhan, ketersediaan, dan penugasan guru sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengelolaan kepegawaian di daerah.</p> <p>Apabila terdapat kendala dalam proses masuk ke akun E-Formasi, pengguna dapat melakukan koordinasi dengan <strong>PIC Kementerian PANRB</strong> sesuai mekanisme yang berlaku.</p> <h3>Yayasan</h3> <p>Sementara itu, pengguna dari <strong>Yayasan</strong> mengakses RSDM melalui <strong>SSO RSDM</strong> menggunakan akun sekolah yayasan yang terdaftar pada Dapodik.</p> <p>Yayasan memiliki hak akses <strong>CREATE dan READ</strong>. Dengan kewenangan tersebut, Yayasan dapat menambahkan data penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya serta melihat data yang berkaitan dengan satuan pendidikan tersebut. Namun, Yayasan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data yang telah tercatat dalam sistem.</p> <h3>Satu Akun, Sesuai Kewenangan</h3> <p>Penerapan mekanisme <strong>Single Sign-On (SSO)</strong> memberikan kemudahan bagi pengguna karena tidak perlu melakukan pendaftaran akun baru secara terpisah. Pengguna cukup menggunakan akun yang telah terdaftar pada sistem asal sesuai dengan peran dan kewenangannya.</p> <p>Pembagian hak akses ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan pengelolaan data PTK. Setiap pengguna dapat menjalankan fungsi sesuai tugasnya tanpa mengambil kewenangan yang menjadi tanggung jawab pihak lain.</p> <p>Melalui pemanfaatan RSDM secara tepat, diharapkan pengelolaan data sumber daya manusia pendidikan di Kabupaten Badung dapat semakin <strong>akurat, terintegrasi, transparan, dan sesuai kewenangan</strong>. Pemahaman terhadap jalur akun dan hak akses juga penting bagi setiap pengguna agar proses pengelolaan data dapat berjalan efektif serta meminimalkan kendala dalam pemanfaatan sistem.</p> <p><strong>Gunakan akun sesuai peran dan kewenangan. Dengan SSO, satu akun terhubung dengan akses yang tepat untuk mendukung pengelolaan data pendidikan yang lebih tertib dan terintegrasi.</strong></p>
RSDM Perjelas Hak dan Akses Pengguna dalam Pengelolaan Data PTK
24 Aug 2026