<p><strong>Mangupura –</strong> Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan pengaduan, aspirasi, serta permohonan informasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga.</p> <p>Sepanjang Semester I Tahun 2026, Disdikpora Kabupaten Badung menerima sebanyak <strong>48 laporan masyarakat</strong> yang disampaikan melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIDUMAS) Badung. Berdasarkan hasil pengelolaan dan evaluasi, seluruh laporan tersebut telah memperoleh tindak lanjut dan dinyatakan selesai, sehingga tingkat penyelesaian pengaduan mencapai <strong>100 persen</strong>.</p> <p>Pengaduan yang diterima masyarakat memiliki substansi yang beragam. Berdasarkan klasifikasi laporan, materi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan aspirasi masyarakat, sarana dan prasarana pendidikan, beasiswa dan bantuan pendidikan, informasi serta pelayanan administrasi pendidikan, prestasi peserta didik dan mahasiswa, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta berbagai hal lainnya.</p> <p>Sarana dan prasarana pendidikan menjadi salah satu substansi yang cukup banyak disampaikan masyarakat. Laporan yang masuk antara lain berkaitan dengan kondisi atap dan plafon sekolah, bangunan yang membutuhkan perbaikan, renovasi dan relokasi sekolah, fasilitas meubelair, hingga fasilitas olahraga. Berbagai laporan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pemetaan kebutuhan serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Badung.</p> <p>Selain itu, masyarakat juga banyak menyampaikan permohonan informasi mengenai <strong>Program Beasiswa Nak Badung</strong>, termasuk persyaratan, mekanisme pendaftaran, akun beasiswa, serta usulan pemberian beasiswa bagi peserta didik atau mahasiswa berprestasi. Informasi mengenai pelaksanaan <strong>SPMB Tahun 2026</strong> juga menjadi salah satu hal yang cukup banyak ditanyakan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi masukan bagi Disdikpora untuk terus meningkatkan penyebarluasan informasi pelayanan secara lengkap, jelas, mudah dipahami, dan tepat waktu.</p> <p>Dalam proses penanganannya, setiap laporan melalui tahapan penerimaan, verifikasi, disposisi kepada bidang yang berwenang, koordinasi dan tindak lanjut, penyusunan jawaban, hingga penyampaian hasil penanganan kepada pelapor. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditangani sesuai substansi dan kewenangan perangkat daerah.</p> <p>Disdikpora Badung juga memandang pengaduan masyarakat bukan hanya sebagai sarana penyelesaian permasalahan, tetapi sebagai sumber data dan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Aspirasi, saran, kritik, maupun permohonan informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kebijakan, prosedur, sarana dan prasarana, serta pelayanan publik.</p> <p>Ke depan, Disdikpora Kabupaten Badung akan terus memperkuat koordinasi antarbidang, meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons, memperbaiki kualitas informasi pelayanan, memperkuat dokumentasi tindak lanjut, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala. Data pengaduan juga akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berulang sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan secara lebih sistematis.</p> <p>Capaian penyelesaian <strong>48 dari 48 laporan atau 100 persen</strong> pada Semester I Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Disdikpora Kabupaten Badung dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Ke depan, capaian tersebut diharapkan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas tindak lanjut dan kebermanfaatan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Badung.</p>
Disdikpora Badung Tindaklanjuti Seluruh Pengaduan Masyarakat pada Semester I Tahun 2026
29 Sep 2026