<p><strong>Badung</strong> – Pengelolaan dana operasional satuan pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan sekaligus meningkatkan mutu layanan kepada peserta didik. Di Kabupaten Badung, perencanaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.</p> <p>Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa istilah BOSP dan BOP memiliki cakupan yang berbeda. Secara sederhana, <strong>BOSP merupakan program induk yang mencakup bantuan operasional bagi satuan pendidikan, termasuk BOS dan BOP untuk PAUD serta Pendidikan Kesetaraan</strong>. Sementara itu, BOP merupakan bantuan yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan nonformal kesetaraan.</p> <p>BOS diperuntukkan bagi satuan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Adapun BOP PAUD ditujukan bagi satuan pendidikan seperti TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Sementara BOP Kesetaraan mendukung penyelenggaraan pendidikan nonformal melalui Program Paket A, Paket B, dan Paket C.</p> <p>Sejak adanya kebijakan integrasi tata kelola melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, pengelolaan dana BOS dan BOP menjadi bagian dalam kerangka BOSP. Dengan tata kelola tersebut, penggunaan dana diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan serta berbagai upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.</p> <p>Pada Tahun 2026, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung menyajikan informasi mengenai <strong>perencanaan dan pemanfaatan realisasi tahap 1 dana BOSP</strong> pada satuan pendidikan di Kabupaten Badung. Data tersebut mencakup jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.</p> <p>Untuk <strong>TK Negeri</strong>, terdapat enam satuan pendidikan dengan pagu anggaran sebesar <strong>Rp425.262.000</strong>. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp377.354.000 direncanakan untuk belanja barang dan jasa serta Rp47.908.000 untuk belanja modal. Pada tahap 1, realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp175.023.976, sedangkan realisasi belanja modal sebesar Rp18.437.000.</p> <p>Pada jenjang <strong>SD Negeri</strong>, pengelolaan dana BOSP mencakup 246 sekolah dengan total pagu sebesar <strong>Rp54.287.940.000</strong>. Alokasi tersebut terdiri atas Rp39.190.018.503 untuk barang dan jasa, Rp9.045.633.797 untuk belanja modal alat mesin, serta Rp6.052.287.700 untuk belanja modal aset tetap lainnya. Realisasi tahap 1 masing-masing mencapai Rp17.894.422.263, Rp3.282.977.160, dan Rp2.534.034.100.</p> <p>Sementara itu, pada <strong>28 SMP Negeri</strong>, pagu dana BOSP Tahun 2026 mencapai <strong>Rp32.353.640.000</strong>. Anggaran tersebut direncanakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp25.539.432.480, belanja modal alat mesin sebesar Rp2.353.460.088, serta belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp4.460.747.432. Realisasi tahap 1 masing-masing tercatat sebesar Rp9.995.176.569, Rp1.045.720.700, dan Rp1.808.038.800.</p> <p>Penyampaian informasi perencanaan dan realisasi ini merupakan bagian dari komitmen Disdikpora Kabupaten Badung untuk menghadirkan pengelolaan dana pendidikan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengelolaan yang tepat sasaran, dana BOSP diharapkan mampu menunjang kebutuhan operasional satuan pendidikan, mendukung proses pembelajaran, serta berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Badung.</p> <p>Informasi selengkapnya mengenai pengelolaan dana BOSP dapat diakses melalui <strong>website resmi Disdikpora Kabupaten Badung</strong> dan media sosial <strong>@disdikporabadungbali</strong>.</p>
BOSP dan BOP, Kenali Perbedaannya serta Pengelolaannya di Kabupaten Badung
06 Oct 2026