<p><strong>Mangupura —</strong> Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Anak-anak kini semakin mudah memperoleh informasi, berkomunikasi, belajar, dan mengembangkan kreativitas melalui berbagai perangkat serta layanan digital. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat pula tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya terkait keamanan dan pelindungan anak di ruang digital.</p> <p>Sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi dan kesadaran digital di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung turut membantu menyebarluaskan informasi edukatif mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai <strong>PP TUNAS</strong>. Informasi ini sebelumnya telah disampaikan melalui kanal resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.</p> <p>PP TUNAS hadir untuk memperkuat tata kelola layanan digital agar semakin memperhatikan keselamatan, hak, privasi, serta kebutuhan anak. Regulasi tersebut menempatkan pelindungan anak sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk melalui pengaturan akses berdasarkan usia, verifikasi usia pengguna, pengamanan data pribadi anak, serta penyediaan mekanisme pelaporan terhadap konten atau aktivitas yang berpotensi membahayakan.</p> <p>Dalam penerapannya, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya berada pada pemerintah maupun penyelenggara platform digital. <strong>Orang tua atau wali memiliki peran penting</strong> dalam mendampingi anak ketika menggunakan internet, memberikan pemahaman mengenai etika dan keamanan digital, serta memanfaatkan fitur pengawasan orang tua yang tersedia pada berbagai layanan.</p> <p>Lingkungan pendidikan juga memiliki posisi strategis. Sekolah tidak hanya menjadi tempat anak memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga ruang untuk membangun karakter, kecakapan digital, dan kesadaran dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Guru dan tenaga kependidikan dapat membantu peserta didik memahami cara menjaga data pribadi, mengenali konten yang tidak sesuai, menghindari interaksi digital yang berisiko, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan atau mengalami persoalan di ruang digital.</p> <p>PP TUNAS juga mengenal pentingnya penyesuaian akses layanan digital dengan kelompok usia dan tingkat risiko layanan. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diharapkan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang sesuai, termasuk verifikasi usia, pengamanan teknis, perlindungan data anak, serta mekanisme pelaporan dan penanganan terhadap konten yang membahayakan.</p> <p>Lebih jauh, pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait. Literasi digital perlu terus diperkuat agar anak tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami hak, tanggung jawab, risiko, dan cara menjaga keselamatan dirinya saat berada di dunia maya.</p> <p>Melalui pemahaman bersama terhadap PP TUNAS, diharapkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Badung semakin mampu mendukung pemanfaatan teknologi secara <strong>aman, sehat, bijak, dan produktif</strong>. Anak-anak perlu mendapatkan ruang untuk belajar dan berkembang di era digital, sekaligus memperoleh perlindungan yang memadai dari berbagai risiko yang mungkin muncul.</p> <p>Mari bersama-sama membangun budaya digital yang ramah anak. <strong>Internet bukan sekadar ruang untuk mengakses informasi, tetapi juga ruang tumbuh yang harus dijaga agar tetap aman bagi setiap anak.</strong></p>
PP TUNAS: Bersama Wujudkan Ruang Digital yang Aman dan Ramah Anak
06 Oct 2026