<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Bersamaan dengan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), proses pelaksanaan PPDB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. </p>
PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
28 May 2024